Jelang Kejurnas, PERSINAS ASAD Gelar Sosialisasi Peraturan Pertandingan Pencak Silat 2022

Olahraga pencak silat di Indonesia terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya terlihat dari adanya penyempurnaan peraturan pertandingan yang disusun oleh Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa (Persilat) tahun 2022.

Agar peraturan ini mudah dipahami oleh seluruh pelatih dan pesilat PERSINAS ASAD, Pengurus Besar (PB) PERSINAS ASAD menggelar Sosialisasi Peraturan Pertandingan Pencak Silat 2022 kepada Pengurus Provinsi se-Indonesia secara semi daring pada Sabtu (18/3/2023).

“Peraturan pertandingan pencak silat tahun 2022 perlu segera dipahami oleh seluruh pesilat dan pelatih PERSINAS ASAD, karena peraturan ini sudah diterapkan, baik untuk kejuaraan pencak silat tingkat nasional, wilayah, maupun tingkat kota, termasuk untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PERSINAS ASAD tahun ini,” terang Ketua Harian PB PERSINAS ASAD, Teddy Suratmadji saat membuka acara dari Jakarta.

Teddy menuturkan, Indonesia telah mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah Olimpiade tahun 2036. Bila terpilih menjadi tuan rumah, maka Indonesia dapat menambahkan cabang olah raga pencak silat sebagai salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan. Ia menilai, ini merupakan kesempatan emas bagi para pesilat muda PERSINAS ASAD, untuk mengambil peran dalam mewujudkan pencak silat yang mendunia.

Teddy mengingatkan, pesilat PERSINAS ASAD, Khoirudin Mustakim telah mengharumkan nama Indonesia dengan meraih emas dan menjadi pesilat terbaik dalam world championship pencak silat di Malaysia pada tahun 2022.

“Prestasi Khoirudin Mustakim perlu diteruskan oleh pesilat muda PERSINAS ASAD, untuk berprestasi hingga tingkat dunia. Oleh karenanya, pesilat PERSINAS ASAD harus cepat beradaptasi mengikuti peraturan pertandingan terbaru,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, anggota Lembaga Wasit Juri PB PERSINAS ASAD, Abdul Wahid, memaparkan poin-poin peraturan pertandingan pencak silat tahun 2022. Paparan ini diperjelas dengan peragaan yang dilakukan oleh pesilat PERSINAS ASAD dari Provinsi DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *